SERUKAN.COM,- Kasus anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Kasus itu bahkan menjadi atensi serius dari Komisi I DPR.
Informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Baca juga: Tiga anggota Polisi Terlibat Dalam Pembelian Senjata Api Ilegal di Semarang Melalui Platform Online
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Hal ini viral di media sosial. Semisal akun Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu 27 Agustus 2023.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay lantas buka suara atas insiden tersebut. Rafael mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.
Baca juga: Prabowo Makin Mantap Jadi Presiden, Setelah AAS Paparkan Masalah Pangan dan Ekonomi
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Rafael menjelaskan Praka RM saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya.***
Jl. Adhyaksa Baru No. 49A, Kel. Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan - 90231
081949099000
admin@serukan.com
© Serukan.com. All Rights Reserved. Theme HTML Codex